Permen LHK P.32/2016: Pengendalian Kebakaran Hutan & Lahan
Referensi regulasi mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang membahas kerangka pengendalian, organisasi, sumber daya, kegiatan operasional, serta dukungan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla.
P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla
Halaman ini merangkum posisi dan ruang lingkup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi salah satu referensi penting dalam pembahasan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Apa yang Diatur dalam P.32/2016?
P.32/2016 tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemadaman. Pengendalian Karhutla mencakup rangkaian fungsi dan dukungan yang saling berkaitan.
Pencegahan
Pengendalian kebakaran mencakup upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran serta kesiapan sebelum kondisi kebakaran berkembang.
Peringatan & Deteksi Dini
Fungsi peringatan dan deteksi dini berkaitan dengan pemantauan informasi kebakaran dan hotspot sebagai bagian dari kesiapsiagaan pengendalian Karhutla.
Pemadaman
Pemadaman merupakan fungsi operasional utama dalam pengendalian kebakaran, baik untuk respons awal maupun penanganan kebakaran yang berkembang.
Penanganan Pascakebakaran
Pengendalian juga mencakup kegiatan setelah kebakaran, termasuk inventarisasi, monitoring dan pengelolaan areal bekas kebakaran.
Evakuasi & Penyelamatan
Struktur operasional pengendalian juga memberikan dukungan terhadap kegiatan evakuasi dan penyelamatan sesuai kondisi lapangan.
Sarana & Prasarana
Kesiapan pengendalian membutuhkan dukungan sumber daya, sarana, prasarana, logistik dan peralatan yang sesuai kebutuhan operasional.
Struktur Brigade Pengendalian Karhutla
Lampiran P.32/2016 memuat struktur organisasi Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH. Struktur tersebut menghubungkan fungsi perencanaan, logistik, pencegahan, deteksi dini, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.
Fungsi yang ditunjukkan dalam lampiran
- Perencanaan dan evaluasi.
- Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
- Penyiapan logistik dan administrasi.
- Ketentikan pencegahan dan pengelolaan kanal pada gambut.
- Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pelaksanaan posko siaga.
- Peringatan dan deteksi dini Karhutla.
- Pemadaman dini dan pemadaman lanjutan.
- Penanganan pascakebakaran.
- Dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Hubungan Regulasi dengan Kesiapan Pengendalian
Dalam penerapannya, referensi regulasi perlu diterjemahkan menjadi kesiapan personel, prosedur, komunikasi, mobilisasi, peralatan dan dukungan operasional.
| Komponen | Fungsi dalam Pengendalian | Contoh Dukungan |
|---|---|---|
| Personel | Menjalankan fungsi pencegahan, deteksi, pemadaman, penanganan pascakebakaran dan penyelamatan. | APD, pakaian pemadam, helm, sepatu dan perlengkapan individu. |
| Deteksi & Komunikasi | Mendukung penerimaan informasi, pemantauan kondisi dan koordinasi lapangan. | GPS, radio komunikasi, alat pemantau dan perangkat pendukung lainnya. |
| Pemadaman | Mendukung respons terhadap api sesuai kondisi medan, sumber air dan strategi pemadaman. | Pompa, selang, nozzle, pompa punggung dan peralatan tangan. |
| Logistik | Menunjang keberlangsungan operasi pada lokasi yang sulit dijangkau atau membutuhkan waktu operasi lebih lama. | Peralatan penerangan, P3K, perlengkapan regu dan sarana transportasi. |
Dari Regulasi ke Kesiapan Peralatan Karhutla
Regulasi menjadi konteks untuk memahami kebutuhan pengendalian. Pemilihan peralatan tetap perlu mempertimbangkan kondisi medan, sumber air, jarak operasi, mobilitas regu dan strategi pemadaman.
Pertanyaan tentang P.32/2016
Apa itu P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016?
Kapan P.32/2016 ditetapkan?
Apa yang menjadi fokus P.32/2016?
Apakah P.32/2016 hanya membahas peralatan pemadam?
Apakah halaman ini menggantikan dokumen peraturan resmi?
Butuh Peralatan untuk Kesiapan Karhutla?
Duta Proteksi menyediakan berbagai peralatan pemadam dan perlengkapan pendukung yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan operasional, kondisi medan dan konfigurasi regu.