Distributor Fire Protection & Rescue Equipment untuk Seluruh Indonesia
Senin – Jumat 08.00 – 17.00 WIB
Regulasi Karhutla

Permen LHK P.32/2016: Pengendalian Kebakaran Hutan & Lahan

Referensi regulasi mengenai pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang membahas kerangka pengendalian, organisasi, sumber daya, kegiatan operasional, serta dukungan sarana dan prasarana pengendalian Karhutla.

Identitas Dokumen

P.32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla

Halaman ini merangkum posisi dan ruang lingkup Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menjadi salah satu referensi penting dalam pembahasan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016
Judul Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Ditetapkan 15 Maret 2016
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 583
Catatan: Halaman ini merupakan referensi edukatif dan bukan pengganti naskah peraturan resmi. Untuk kepentingan kepatuhan, audit, perizinan, atau penetapan prosedur operasional, gunakan naskah resmi dan periksa regulasi terkait yang berlaku.
Ruang Lingkup

Apa yang Diatur dalam P.32/2016?

P.32/2016 tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pemadaman. Pengendalian Karhutla mencakup rangkaian fungsi dan dukungan yang saling berkaitan.

01

Pencegahan

Pengendalian kebakaran mencakup upaya untuk mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran serta kesiapan sebelum kondisi kebakaran berkembang.

02

Peringatan & Deteksi Dini

Fungsi peringatan dan deteksi dini berkaitan dengan pemantauan informasi kebakaran dan hotspot sebagai bagian dari kesiapsiagaan pengendalian Karhutla.

03

Pemadaman

Pemadaman merupakan fungsi operasional utama dalam pengendalian kebakaran, baik untuk respons awal maupun penanganan kebakaran yang berkembang.

04

Penanganan Pascakebakaran

Pengendalian juga mencakup kegiatan setelah kebakaran, termasuk inventarisasi, monitoring dan pengelolaan areal bekas kebakaran.

05

Evakuasi & Penyelamatan

Struktur operasional pengendalian juga memberikan dukungan terhadap kegiatan evakuasi dan penyelamatan sesuai kondisi lapangan.

06

Sarana & Prasarana

Kesiapan pengendalian membutuhkan dukungan sumber daya, sarana, prasarana, logistik dan peralatan yang sesuai kebutuhan operasional.

Struktur Brigade Pengendalian Karhutla

Lampiran P.32/2016 memuat struktur organisasi Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan pada KPH. Struktur tersebut menghubungkan fungsi perencanaan, logistik, pencegahan, deteksi dini, pemadaman dan penanganan pascakebakaran.

Fungsi yang ditunjukkan dalam lampiran

  • Perencanaan dan evaluasi.
  • Penyiapan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
  • Penyiapan logistik dan administrasi.
  • Ketentikan pencegahan dan pengelolaan kanal pada gambut.
  • Penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Pelaksanaan posko siaga.
  • Peringatan dan deteksi dini Karhutla.
  • Pemadaman dini dan pemadaman lanjutan.
  • Penanganan pascakebakaran.
  • Dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Relevansi operasional: Struktur tersebut menunjukkan bahwa pengendalian Karhutla bukan hanya persoalan memiliki alat pemadam. Kesiapan organisasi, personel, deteksi, logistik, sarana-prasarana dan koordinasi merupakan bagian dari sistem pengendalian.
Perspektif Lapangan

Hubungan Regulasi dengan Kesiapan Pengendalian

Dalam penerapannya, referensi regulasi perlu diterjemahkan menjadi kesiapan personel, prosedur, komunikasi, mobilisasi, peralatan dan dukungan operasional.

Komponen Fungsi dalam Pengendalian Contoh Dukungan
Personel Menjalankan fungsi pencegahan, deteksi, pemadaman, penanganan pascakebakaran dan penyelamatan. APD, pakaian pemadam, helm, sepatu dan perlengkapan individu.
Deteksi & Komunikasi Mendukung penerimaan informasi, pemantauan kondisi dan koordinasi lapangan. GPS, radio komunikasi, alat pemantau dan perangkat pendukung lainnya.
Pemadaman Mendukung respons terhadap api sesuai kondisi medan, sumber air dan strategi pemadaman. Pompa, selang, nozzle, pompa punggung dan peralatan tangan.
Logistik Menunjang keberlangsungan operasi pada lokasi yang sulit dijangkau atau membutuhkan waktu operasi lebih lama. Peralatan penerangan, P3K, perlengkapan regu dan sarana transportasi.
FAQ

Pertanyaan tentang P.32/2016

Apa itu P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016?
P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kapan P.32/2016 ditetapkan?
Peraturan ini ditetapkan pada 15 Maret 2016 dan diundangkan pada 18 April 2016.
Apa yang menjadi fokus P.32/2016?
Fokusnya adalah pengendalian kebakaran hutan dan lahan, termasuk fungsi pencegahan, peringatan dan deteksi dini, pemadaman, penanganan pascakebakaran serta dukungan evakuasi dan penyelamatan.
Apakah P.32/2016 hanya membahas peralatan pemadam?
Tidak. P.32/2016 memiliki cakupan yang lebih luas daripada peralatan. Kesiapan organisasi, personel, sarana-prasarana, operasional dan fungsi pengendalian juga menjadi bagian dari kerangka pengendalian kebakaran hutan dan lahan.
Apakah halaman ini menggantikan dokumen peraturan resmi?
Tidak. Halaman ini dibuat sebagai referensi edukatif untuk membantu memahami posisi dan ruang lingkup P.32/2016. Untuk kepatuhan atau kebutuhan hukum, gunakan naskah resmi dari instansi yang berwenang dan periksa ketentuan terbaru yang relevan.

Butuh Peralatan untuk Kesiapan Karhutla?

Duta Proteksi menyediakan berbagai peralatan pemadam dan perlengkapan pendukung yang dapat dipilih berdasarkan kebutuhan operasional, kondisi medan dan konfigurasi regu.

Lihat Peralatan Karhutla